Data Umum
Dinas Kehutanan UPTD KPHP Santan Prov Kalimantan Timur
Letak
Wilayah KPHP Unit II pada UPTD KPHP Santan secara geografis terletak antara 116°47'16.8" BT – 117°27'10.8" BT dan antara 0°36'50.4" LU – 0°19'33.6" LS. Secara administrasi pemerintahan terletak dalam 4 wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda dan Kota Bontang, secara rinci disajikan dalam Gambar berikut :
Berdasarkan data analisis peta administrasi, terdapat 54 desa yang berada di dalam dan sekitar wilayah pengelolaan KPHP Unit II Santan pada UPTD KPHP Santan dan sangat berdampak terhadap wilayah kelolanya, sebagaimana :
Luas
Luas Wilayah KPHP Unit II Santan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SK.674/Menhut-II/2011, Tanggal 1 Desember 2011 yaitu seluas ±270.557 Ha. Kemudian disesuaikan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 718/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara dan peta perkembangan tata batas oleh BPKH wilayah IV Samarinda, sehingga Luas KPHP Santan menjadi ±267.068 Ha. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.560/MENLHK/SETJEN /PLA.0/6/2023 tanggal 6 Juni 2023 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Kalimantan Timur, luasnya menjadi ±264.805 Ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 548 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Hutan dari Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, luasnya menjadi 261.646,90 Ha.
Pada tabel diatas, diketahui bahwa wilayah KPHP Unit II pada UPTD KPHP Santan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 3 yaitu : Hutan Lindung (HL) seluas ±20.030,17 Ha, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ±239.543,47 Ha dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ±2.073,26 Ha.
Aksesibilitas
Untuk dapat menuju ke wilayah KPHP Unit II pada UPTD KPHP Santan dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang, mobil/motor atau kapal. Wilayah KPHP Unit II pada UPTD KPHP Santan meliputi 12 (Dua Belas) kecamatan di 4 Kabupaten/Kota. Semua kecamatan tersedia transportasi umum yang bersifat reguler.